Ada 3 jenis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) sebagai berikut: 1. Diberhentikan dengan hormat, PNS diberhentikan dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. mencapai batas usia pensiun;
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 349 ayat 2 dijelaskan Batas Usia Pensiun PNS adalah 58 tahun, namun dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional atau JF. Baca Juga: Cek Fakta: PNS yang Mengajukan Pensiun Dini Akan Dapat Gaji Pensiun atau Tidak, Intip dulu Sebelum Menyesal…
2. Fotocopy sah SK Pengangkatan CPNS dan PNS. 3. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir. 4. Fotocopy sah Karpeg. 5. Fotocopy sah Karis/Karsu. 6. Fotocopy sah Taspen. 7. Daftar Susunan Keluarga. 8. Fotocopy sah Akta Nikah. 9. Fotocopy sah Akta Kelahiran Anak. 10. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4) 11. Surat Keterangan alamat
Perhitungan pesangon pensiun dini swasta ini bisa dilakukan dengan 3 langkah, yakni. Hitung nilai uang pesangon (UP) bisa dari lama masa kerja, ini tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021. Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bisa dinilai dari lamanya masa kerja, hal ini diatur dalam PP No. 34 Tahun 2021. Hitung jumlah Uang Pengganti Hak (UPH.. 166 169 310 440 400 88 103 489